Selasa, 22 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK ASASI MANUSIA)




HAK ASASI MANUSIA


Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

B.Berita Online
Liputan6.com, Jakarta - Dalam sebulan, 3 anak di bawah umur jadi korban pencabulan di Jakarta Selatan. Awal tahun ini saja, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangani 8 kasus pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Ini (kasus pelecehan seksual anak SMP) kasus yang ke-9 untuk tahun ini," ujar Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Surawan menjelaskan, pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur didominasi orang-orang terdekat mereka. Seperti guru, saudara, bahkan orangtua kandung.
"Dalam tahun ini, sudah 2 guru yang jadi pelakunya," jelas dia.
Pada 2015, kata Surawan, Polres Metro Jakarta Selatan menangani 40 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Pada pertengahan Maret, 1 kasus kembali muncul. Pelakunya adalah guru Bahasa Inggris. Dengan modus memberi hukuman, siswi yang masih belia itu dilecehkan dalam ruang kosong.
Dari keterangan siswi tersebut, ia telah mengalami pelecehan seksual sejak kelas 2 SMP, oleh oknum guru yang sama berinisal ED. Guru tersebut ditangkap paksa polisi di tempatnya mengajar tanpa perlawanan.
Sampai saat ini, ED masih diperiksa polisi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," ujar ayah siswi korban, S.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), siswi tersebut mengaku sudah 4 kali dilecehkan ED. Jika terbukti bersalah, guru tersebut bakal dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
             Pelecehan seksual sudah terjadi mana-mana, dan kepada siapa saja. Kita sebagai wanita harus terus berhati-hati kepada siapa saja teman atau  guru, saudara maupun orang tua kandung sendiri.
Seperti berita diatas guru berpura-pura memberi sangsi kepada muridnya tetapi malah dilecehkan di ruangan kosong.
           Hal seperti itu mencerminkan citra seorang Guru menjadi buruk. Seharusnya guru memberi contoh yang baik kepada muridnya bukan melecehkannya, apakah itu pantas sebagai seorang Guru? Seorang guru juga harus sopan kepada murid dan guru yang lain. Jika seorang murid sudah dilecehkan akan mengakibatkan trauma  psikis yang membuatnya takut untuk berinteraksi sosial dengan lawan jenisnya.
Kita sebagai kaum hawa juga harus menjaga tingkah laku, tutur kata dan cara berpakaian. Agar orang lain tidak memeperlakukaan pelecehan seksual kepada kita.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar