I. Penjelasan Hak dan
Kewajiban
1.Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap
manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak
adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan
sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau
martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau
melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih)
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana
memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas
kewajiban.
Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh
pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan
kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan
lain-lain.
2.Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh
masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu
kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh
apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar
harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan
sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya
merekonstruksi atau mereka ulang kasus pencurian tembaga dan timah kabel di
gorong-gorong sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. Ada 3 titik yang
dijadikan lokasi reka ulang kasus tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya
Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Metro Jaya AKBP Adi Vivid menyatakan, lokasi rekonstruksi pertama adalah di
Jalan Abdul Muis, Tanah Abang
Kemudian kedua di Patung Merak Gerbang Monas Barat
Jalan Medan Merdeka Selatan Gambir, dan terakhir di Jalan Haji Agus Salim
Menteng, Jakarta Pusat.
Penentuan ketiga lokasi itu berdasarkan keterangan
para tersangka, yang mengaku menjadikan jalur itu sebagai pintu masuk saat
mereka hendak 'menambang'.
"Dari 6 tersangka yang kami bawa ke sini 4
saja, 2 kan di (Lapas) Cipinang," kata Adi kepada Liputan6.com di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/3/2016).
Adi menjelaskan, tempat kejadian perkara di Jalan
Abdul Muis diketahui penyidik dari keterangan para tersangka. Di gorong-gorong
itu, polisi menemukan tumpukan limbah kabel dengan jumlah yang sangat sedikit
dibandingkan lokasi Medan Merdeka Selatan.
"Di Abdul Muis sebanyak 30 gulung, enggak
sebanyak di sini. Di sini kan 125 bar," ujar Adi.
Dalam rekonstruksi itu, jelas dia, 6 tersangka
akan dibagi menjadi tiga pasangan. Di tiap lokasi, masing-masing pasangan akan
memeragakan 14 adegan. Mulai dari masuk gorong-gorong, menggali
tanah, memotong kabel, mengupas kulit kabel, mengoper ke atas gerobak sampai
keluar gorong-gorong.
"Tersangka kan ada 6, mereka
berpasang-pasangan. Karena 2 tersangka di lapas, maka kami pakai pemeran
pengganti. Mereka berbeda kelompok. Jumlah adegan ada 14 tiap lokasi,"
jelas Adi.
KOMENTAR:
Sampah kabel yang sengaja dicuri oleh komplotan
pelaku lantaran karena memilik nilai ekonomis. Nah kenapa ini bisa terjadi?
Karena baik PLN maupun Telkom kabel yang sudah berusia lama dianggap perusahaan
tidak memiliki nilai ekonomis lagi, maka dari itu komplotan mencuri kabel-kabel
tersebut.
Agar kejadian serupa tak
terulang, Saya berharap Pemerintah Daerah bisa melakukan sistem pengawasan
drainase secara rutin, petugas mengawasi gorong-gorong maupun drainase saluran
air sehingga apabila terjadi kemampatan cepat untuk di agkat. Dan kalau ini di
lakukan maka pelaku pencurian ini otomatis tidak bisa melakukan karena di
waktu tertentu akan diawasi oleh petugas
yang masuk ke sana
Saya meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan
jaringan sistem di bawah tanah supaya tidak semrawut lantaran di bawah tanah
DKI banyak sekali tambang.
Kalau kita lihat di bawah tanah ini banyak sekali
tambang-tambang. Ada tambang tembaga, tambang timah, tambang besi dan
sebagainya. Karena kabelnya seliweran banyak sekali, termasuk mana kabel yang
sudah tidak layak pakai itu bagaimana untuk mengangkutnya, diwajibkan
perusahaan untuk mengangkut supaya tidak dimanfaatkan pelaku seperti ini.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar