Selasa, 22 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK DAN KEWAJIBAN)


I.          Penjelasan Hak dan Kewajiban

1.Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

2.Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

II.                  Berita Online

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya merekonstruksi atau mereka ulang kasus pencurian tembaga dan timah kabel di gorong-gorong sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. Ada 3 titik yang dijadikan lokasi reka ulang kasus tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menyatakan, lokasi rekonstruksi pertama adalah di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang
Kemudian kedua di Patung Merak Gerbang Monas Barat Jalan Medan Merdeka Selatan Gambir, dan terakhir di Jalan Haji Agus Salim Menteng, Jakarta Pusat.
Penentuan ketiga lokasi itu berdasarkan keterangan para tersangka, yang mengaku menjadikan jalur itu sebagai pintu masuk saat mereka hendak 'menambang'.
"Dari 6 tersangka yang kami bawa ke sini 4 saja, 2 kan di (Lapas) Cipinang," kata Adi kepada Liputan6.com di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/3/2016).
Adi menjelaskan, tempat kejadian perkara di Jalan Abdul Muis diketahui penyidik dari keterangan para tersangka. Di gorong-gorong itu, polisi menemukan tumpukan limbah kabel dengan jumlah yang sangat sedikit dibandingkan lokasi Medan Merdeka Selatan.
"Di Abdul Muis sebanyak 30 gulung, enggak sebanyak di sini. Di sini kan 125 bar," ujar Adi.
Dalam rekonstruksi itu, jelas dia, 6 tersangka akan dibagi menjadi tiga pasangan. Di tiap lokasi, masing-masing pasangan akan memeragakan 14 adegan. Mulai dari masuk gorong-gorong, menggali tanah, memotong kabel, mengupas kulit kabel, mengoper ke atas gerobak sampai keluar gorong-gorong.
"Tersangka kan ada 6, mereka berpasang-pasangan. Karena 2 tersangka di lapas, maka kami pakai pemeran pengganti. Mereka berbeda kelompok. Jumlah adegan ada 14 tiap lokasi," jelas Adi.






KOMENTAR:
         Sampah kabel yang sengaja dicuri oleh komplotan pelaku lantaran karena memilik nilai ekonomis. Nah kenapa ini bisa terjadi? Karena baik PLN maupun Telkom kabel yang sudah berusia lama dianggap perusahaan tidak memiliki nilai ekonomis lagi, maka dari itu komplotan mencuri kabel-kabel tersebut.
         Agar kejadian serupa tak terulang, Saya berharap Pemerintah Daerah bisa melakukan sistem pengawasan drainase secara rutin, petugas mengawasi gorong-gorong maupun drainase saluran air sehingga apabila terjadi kemampatan cepat untuk di agkat. Dan kalau ini di lakukan maka pelaku pencurian ini otomatis tidak bisa melakukan karena di waktu  tertentu akan diawasi oleh petugas yang masuk ke sana
         Saya meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan jaringan sistem di bawah tanah supaya tidak semrawut lantaran di bawah tanah DKI banyak sekali tambang.
         Kalau kita lihat di bawah tanah ini banyak sekali tambang-tambang. Ada tambang tembaga, tambang timah, tambang besi dan sebagainya. Karena kabelnya seliweran banyak sekali, termasuk mana kabel yang sudah tidak layak pakai itu bagaimana untuk mengangkutnya, diwajibkan perusahaan untuk mengangkut supaya tidak dimanfaatkan pelaku seperti ini.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar