Selasa, 22 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK ASASI MANUSIA)




HAK ASASI MANUSIA


Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

B.Berita Online
Liputan6.com, Jakarta - Dalam sebulan, 3 anak di bawah umur jadi korban pencabulan di Jakarta Selatan. Awal tahun ini saja, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangani 8 kasus pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Ini (kasus pelecehan seksual anak SMP) kasus yang ke-9 untuk tahun ini," ujar Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Surawan menjelaskan, pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur didominasi orang-orang terdekat mereka. Seperti guru, saudara, bahkan orangtua kandung.
"Dalam tahun ini, sudah 2 guru yang jadi pelakunya," jelas dia.
Pada 2015, kata Surawan, Polres Metro Jakarta Selatan menangani 40 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Pada pertengahan Maret, 1 kasus kembali muncul. Pelakunya adalah guru Bahasa Inggris. Dengan modus memberi hukuman, siswi yang masih belia itu dilecehkan dalam ruang kosong.
Dari keterangan siswi tersebut, ia telah mengalami pelecehan seksual sejak kelas 2 SMP, oleh oknum guru yang sama berinisal ED. Guru tersebut ditangkap paksa polisi di tempatnya mengajar tanpa perlawanan.
Sampai saat ini, ED masih diperiksa polisi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," ujar ayah siswi korban, S.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), siswi tersebut mengaku sudah 4 kali dilecehkan ED. Jika terbukti bersalah, guru tersebut bakal dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
             Pelecehan seksual sudah terjadi mana-mana, dan kepada siapa saja. Kita sebagai wanita harus terus berhati-hati kepada siapa saja teman atau  guru, saudara maupun orang tua kandung sendiri.
Seperti berita diatas guru berpura-pura memberi sangsi kepada muridnya tetapi malah dilecehkan di ruangan kosong.
           Hal seperti itu mencerminkan citra seorang Guru menjadi buruk. Seharusnya guru memberi contoh yang baik kepada muridnya bukan melecehkannya, apakah itu pantas sebagai seorang Guru? Seorang guru juga harus sopan kepada murid dan guru yang lain. Jika seorang murid sudah dilecehkan akan mengakibatkan trauma  psikis yang membuatnya takut untuk berinteraksi sosial dengan lawan jenisnya.
Kita sebagai kaum hawa juga harus menjaga tingkah laku, tutur kata dan cara berpakaian. Agar orang lain tidak memeperlakukaan pelecehan seksual kepada kita.


Referensi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK DAN KEWAJIBAN)


I.          Penjelasan Hak dan Kewajiban

1.Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

2.Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

II.                  Berita Online

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya merekonstruksi atau mereka ulang kasus pencurian tembaga dan timah kabel di gorong-gorong sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. Ada 3 titik yang dijadikan lokasi reka ulang kasus tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menyatakan, lokasi rekonstruksi pertama adalah di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang
Kemudian kedua di Patung Merak Gerbang Monas Barat Jalan Medan Merdeka Selatan Gambir, dan terakhir di Jalan Haji Agus Salim Menteng, Jakarta Pusat.
Penentuan ketiga lokasi itu berdasarkan keterangan para tersangka, yang mengaku menjadikan jalur itu sebagai pintu masuk saat mereka hendak 'menambang'.
"Dari 6 tersangka yang kami bawa ke sini 4 saja, 2 kan di (Lapas) Cipinang," kata Adi kepada Liputan6.com di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/3/2016).
Adi menjelaskan, tempat kejadian perkara di Jalan Abdul Muis diketahui penyidik dari keterangan para tersangka. Di gorong-gorong itu, polisi menemukan tumpukan limbah kabel dengan jumlah yang sangat sedikit dibandingkan lokasi Medan Merdeka Selatan.
"Di Abdul Muis sebanyak 30 gulung, enggak sebanyak di sini. Di sini kan 125 bar," ujar Adi.
Dalam rekonstruksi itu, jelas dia, 6 tersangka akan dibagi menjadi tiga pasangan. Di tiap lokasi, masing-masing pasangan akan memeragakan 14 adegan. Mulai dari masuk gorong-gorong, menggali tanah, memotong kabel, mengupas kulit kabel, mengoper ke atas gerobak sampai keluar gorong-gorong.
"Tersangka kan ada 6, mereka berpasang-pasangan. Karena 2 tersangka di lapas, maka kami pakai pemeran pengganti. Mereka berbeda kelompok. Jumlah adegan ada 14 tiap lokasi," jelas Adi.






KOMENTAR:
         Sampah kabel yang sengaja dicuri oleh komplotan pelaku lantaran karena memilik nilai ekonomis. Nah kenapa ini bisa terjadi? Karena baik PLN maupun Telkom kabel yang sudah berusia lama dianggap perusahaan tidak memiliki nilai ekonomis lagi, maka dari itu komplotan mencuri kabel-kabel tersebut.
         Agar kejadian serupa tak terulang, Saya berharap Pemerintah Daerah bisa melakukan sistem pengawasan drainase secara rutin, petugas mengawasi gorong-gorong maupun drainase saluran air sehingga apabila terjadi kemampatan cepat untuk di agkat. Dan kalau ini di lakukan maka pelaku pencurian ini otomatis tidak bisa melakukan karena di waktu  tertentu akan diawasi oleh petugas yang masuk ke sana
         Saya meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan jaringan sistem di bawah tanah supaya tidak semrawut lantaran di bawah tanah DKI banyak sekali tambang.
         Kalau kita lihat di bawah tanah ini banyak sekali tambang-tambang. Ada tambang tembaga, tambang timah, tambang besi dan sebagainya. Karena kabelnya seliweran banyak sekali, termasuk mana kabel yang sudah tidak layak pakai itu bagaimana untuk mengangkutnya, diwajibkan perusahaan untuk mengangkut supaya tidak dimanfaatkan pelaku seperti ini.

Referensi :