Nama : Keri Santun Setyasih
NPM : 35114815
Kelas : 3DB01
Manajemen Aktiva dan
Pasiva Bank
Menurut S munawir (2002:30) aktiva adalah sarana atau sumber daya ekonomik
yang dimiliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang harga perolehannya
atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. SedangkanMenurut Thompson learning yang diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan keuntungan ekonomi dimasa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“.
Bedasarkan pengertian dapat disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.
Pasiva adalah pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa yang akan datang. Pengorbanan untuk masa yang akan datang ini terja diakibat kegiatan usha kaewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
1.
Manajemen Sumber Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan
dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi
aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan
kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham,
investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan
berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral
dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
1. Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri.
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
A. Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
B. Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
C. Laba bank
yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.g
2. Dana yang
bersumber dari masyarakat luas/dana pihak ke-3 (Produk Funding).
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
A. Simpanan
giro
B. Simpanan
tabungan
C. Simpanan
deposito.
3. Dana yang
berasal dari lembaga lain.
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4. Surat
berharga pasar uang (SBPU).
2. Manajemen Penggunaan Dana
Bagi bank,
manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang
tersedia. Dalam penglolaan sumber dana dimulai dari pencarian akan kebutuhan
dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan
sumber dana kini dikenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain
pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang ada di masyarakat. Manajemen
penggunaan dana terdiri dari :
- Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank).
Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum
pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber
utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya
penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang
disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris
publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan
untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang
harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary
reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia
dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
- Alokasi dana pada cadangan sekunder
Prioritas kedua didalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
a. surat
berharga pasar uang atau SBPU,
b.
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve
adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan
bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu
untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan,
antara lain sebagai berikut :
A. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
B. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan.
C. Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
D. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka
pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan,
maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
- Alokasi dana pada cadangan kerja
- Kredit
Prioritas kempat dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah
banh mencukupi primary reserve serta
kebutuhan secondary reserve-nya (yang
merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat
menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
A. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut.
a)
Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b)
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c)
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d)
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
B. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei
1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika
ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap
sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi
likuiditasnya.
C. Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya
suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada
nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang
bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap
keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam
rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga
(ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam
melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat
berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas
bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang
terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
- Investasi Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal disuatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung dimasa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Aku tansu Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of
wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti,
deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat
lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui
hubungan perdagangan.
Referensi :
(diakses
pada tanggal 1Maret 2017 jam19:19)
(diakses
pada tanggal 1Maret 2017 jam 19:40)